Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Bansos Janji Akan Kooperatif

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemprov Sumatera Utara (Sumut), Eddy Sofyan dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Sumut. Eddy berjanji akan kooperatif dengan Kejagung dalam kasus ini. "Saya berjanji akan selalu kooperatif," ujar Eddy di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015). Namun, Dia enggan menjawab pertanyaan dari wartawan yang ingin mewancarainya. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung yang sudah siap membawanya ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Eddy berperan dalam meloloskan data-data penerima dana yang sebenarnya belum lengkap bahkan diketahui ada beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dianggap fiktif. Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Eddy sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bansos di Provinsi Sumut. Eddy ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang juga menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Purnomo)





























