Pembentukan Provinsi Madura Sesuai dengan RPP

Pembentukan Provinsi Madura Sesuai dengan RPP
Jakarta, Obsessionnews - Desakan pembentukan provinsi Madura semakin menguat di publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan, pemisahan Madura dari Provinsi Jawa Timur bisa saja dilakukan, lantaran tidak bertentangan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Dimana dalam RPP tersebut, Lukman menyebut Provinsi Jawa Timur bisa dipecah menjadi tiga provinsi. Alasanya karena provinsi ini wilayahnya terlalu besar, sehingga tidak bisa menjadikan pemerintahan berjalan secara efisien. "Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, Jawa Timur bisa dimekarkan menjadi tiga provinsi," ujar Lukman saat dihubungi, Selasa (10/11/2015). Memang dalam aturan tersebut, tidak menyebut secara spesifik tentang daerah mana yang perlu dimekarkan menjadi provinsi. Karena itu, Lukman mengatakan, bila Madura ingin memisahkan diri dari Jawa Timur tinggal diatur sesuai dengan mekanisme yang ada. "Masalah mana yang perlu dimekarkan tinggal dirapihkan di provinsi," tuturnya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, RPP tidak lama lagi akan disahkan menjadi UU. Sehingga Madura tinggal mempersiapkan persyaratan untuk menjadi provinsi. ‎Misalnya, data aspirasi dari desa kabupaten kota serta naskah mengenai sumber daya yang dimiliki Madura. (Albar)