Mendagri Tjahjo Dukung Pembentukan Provinsi Madura

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung berdirinya provinsi baru Madura, yang memisahkan diri dari Jawa Timur. Asalkan memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku. "Saya persikahkan tokoh-tokoh masyarakat Madura untuk menggagas berdirinya Provinsi Madura, dan memisahkan daerah dari Provinsi Jawa Timur. Namun tetap harus melalui sejumlah persyaratan tertentu. Jangan hanya untuk kepentingan jangka pendek,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (9/11), seperti dilansir laman Setkab.go.id. (baca juga: Mahfud tak Setuju Madura Jadi Negara Bagian) Politisi PDI Perjuangan itu sudah mendengarkan langsung ide tersebut dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, beberapa tokoh masyarakat Madura lainnya. Yang tidak kalah pentingnya adalah, rencana yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan. “Silahkan saja diajukan. Yang paling penting harus lewat persetujuan Gubernur, DPRD dan tokoh masyarakat di sana,” jelas Tjahjo. Sebelumnya, keinginan sejumlah tokoh masyarakat di Pulau Madura yang mengingkan Madura untuk menjadi sebuah Provinsi, kembali mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Mahfud MD. “Saya kira perlu ditindaklanjuti dengan studi kelayakan kemudian struktur pemerintahannya bagaimana, minimal saat ini harus ada penambahan satu pemerintahan dulu, Kabupaten atau Kota,” ujar Mahfud MD. Madura sendiri, menurut Mahfud, memang mempunyai potensi untuk menjadi sebuah provinsi, namun harus melalui pemikiran panjang. Sebab, nantinya akan berkaitan dengan struktur pemerintahan yang akan dijalankan. Sementara Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak mempermasalahkan jika Madura secara administratif memisahkan diri dari provinsi Jawa Timur, dan menjadi provinsi tersendiri. Asalkan niat dan tujuannya untuk lebih menyejahterakan rakyat Madura. “Pertama, niatnya harus bagus dulu, lebih menyejahterakan masyarakat Madura dan mempercepat pembangunan di Madura,” ujar Pakde Karwo. (rez)





























