Awas! Siapa Saja yang Halangi Penyidikan Mobile Crane Akan Dipidana

Awas! Siapa Saja yang Halangi Penyidikan Mobile Crane Akan Dipidana
Jakarta, Obsessionnews - Polri menyatakan akan memberi hukuman pidana bagi siapa saja tanpa pandang bulu yang coba menghalang-halangi penyidik Bareskrim untuk mengusut kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. "Siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi pengadaan mobile crane dapat dihukum pidana," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Jakarta, Selasa (10/11/2015). Dia juga mengaku, pihaknya belum menemukan kendala sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan. Dia kembali meminta kepada seluruh pihak, untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim dalam membongkar dugaan korupsi di Pelindo II itu. Karena, kata Agung, penyidikan dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah sesuai prosedur. Fase penyelidikan sampai dengan gelar perkara sudah dilakukan secara transparan dan sesuai fakta hukum.  Selain itu, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2014. Dimana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang, baik administrasi maupun operasionalnya. (Purnomo)