Ini Kriteria Perolehan Gelar Pahlawan Nasional

Ini Kriteria Perolehan Gelar Pahlawan Nasional
Jakarta, Obsessionnews – Tahun 2015, Keputusan Presiden 116/TK/Tahun 2015 tanggal 4 November 2015 menetapkan  memberikan penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang putra terbaik bangsa Indonesia, yaitu Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Dr. H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung. Pemberian Gelar tersebut telah diverifikasi dengan mengacu beberapa kriteria, berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2009, PP 35 tahun 2010. “Yang lalu sebenarnya dari undang – undang dan PP itu Kemenenterian Sosial membuat suatu penjelasan secara tegas tentang pahlawan nasional,” ucap Kasubdit Pelestarian Nilai Kepahlawanan  dan Keperintisan Kementerian Sosial (Kemensos) Arif Nahari kepada Obsessionnews, Senin (9/11/2015), di gedung Kemensos, Jakarta. Dimana, kata Arif Nahari, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia, atau seseorang  yang berjuang melawan penjajah diwilayah yang  sekarang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang gugur atau meninggal dunia dengan membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan untuk menghadirkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan demi kemajuan NKRI. “Itulah yang disebut kriteria pahlawan nasional Indoneisia, “ ungkap Arif. Melalui salah satu sumber, Menteri  Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan memberikan gelar, Selasa (10/11/2015), sambil menyambut peringatan Hari Pahlawan di Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. (Popi Rahim)