Fit And Proper Test Capim KPK Belum Ada Kejelasan

Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI belum dapat memastikan jadwal fit and proper test 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab sampai saat ini pimpinan DPR melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) belum menugaskan Komisi III menggelar fit and proper test. "Belum menerima penugasan dari Bamus DPR. Komisi III baru bisa menjadwalkan setelah ada penugasan tersebut," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (6/11/2015). Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK disebutkan bahwa DPR mempunyai waktu selama 90 hari atau tiga bulan, tidak termasuk waktu reses, untuk melakukan fit and proper test Capim KPK. Sehingga, kata Arsul DPR masih banyak waktu untuk melakukan fit and proper test Namun, dia berharap Komisi III sebelum pertengahan desember, fit and proper test capim KPK sudah selesai dilaksanakan. Hal itu menyusul, masa jabatan pimpinan KPK periode 2012-2015 berakhir pada pertengahan desember mendatang. "Komisi III berharap sebelum pertengahan desember, fit and proper test bisa dituntaskan. Sehingga pada saat berakhirnya pimpinan KPK saat ini maka sudah terpilih pimpinan yang baru," ujarnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, apabila sampai pertengahan desember komisi III belum juga menyelesaikan fit and proper test Capim KPK, maka Presiden tinggal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan dua pimpinan KPK. "Keppres pengangkatan 3 Plt KPK itu tidak ada batas waktu, karena dikatakan sudah dipilihnya pimpinan KPK baru. Jadi presiden perlu terbitkan Keppres untuk 2 pimpinan KPK yang habis masa jabatannya (Pandu dan Zulkarnain)," tuturnya. Adapun untuk masa jabatan tiga Plt pimpinan KPK yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, kata Arsul tidak memiliki batas waktu. (Albar)





























