Biaya Pengurusan Plat Nomor Cantik Tak Masuk Kas Daerah?

Padang, Obsessionnews - Pengurusan plat nomor kendaraan bermotor cantik, perlu pelayanan yang jelas melalui kesepakatan bersama antara Kapolri, Mendagri dan Menteri Keuangan. Pelayanan yang jelas dibutuhkan agar memiliki agar memiliki standar yang sama. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumatera Barat (Sumbar), Onzurkrisno, mengatakan, pihaknya sedang mengkaji pelayanan yang diberikan unit pelaksanan teknis daerah (UPTD) satuan pelayanan satu atap (Samsat) yang ada di Sumbar. Hasil kajian itu nanti akan menjadi acuan pelayanan publik kedepan. "Kita saat ini sedang mengkaji pelayanan yang diberikan UPTD Samsat yang ada di Sumbar, hasilnya akan menjadi acuan pelayanan publik kedepan," kata Onzurkrisno di Padang, Jumat (6/11/2015). Menurut Onzu, pelayanan di Samsat memerlukan kajian, seperti pelayanan terkait mendapatkan plat nomor satu angka, dua angka dan tiga angka, agar memiliki standar yang sama. Standar untuk mendapatkan nomor cantik, misalnya satu angka, masing-masing daerah memerlukan biaya berbeda. "Mengurus plat nomor cantik misalnya satu angka itu, masing-masing daerah memerlukan biaya berbeda. Kalau di Sumbar dari Rp15 juta sampai Rp20 juta, didaerah lain bisa saja mencapai Rp25 juta, ini sudah menjadi rahasia umum," ujar Onzu. Onzu menjelaskan, biaya pengurusan tersebut juga tidak pernah masuk dalam kas daerah, karena tidak ada standar pelayanannya. Untuk itu diperlukan standar pelayanan yang jelas terhadap masyarakat. "Samsat itu sifatnya sudah nasional, jadi untuk menyelesaikan ini diperlukan duduk bersama antara Mendagri, Mentri Keuangan dan Kapolri," ujarnya. Sekarang, Pemprov Sumbar sedang melakukan kajian terhadap pelayanan yang diberikan sekitar 80 UPTD yang ada di Sumbar. Kajian tersebut menilai sistem kerja, tujuan UPTD dan beban kerja UPTD tersebut. Hasil kajian itu nanti menjadi acuan untuk pembentukan Pergub Pelayanan Publik menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015, tentang pelayanan publik. (Musthafa Ritonga)





























