54 Napi Narkoba di Jateng Diusulkan Grasi

54 Napi Narkoba di Jateng Diusulkan Grasi
Semarang, Obsessionnews - Sebanyak 54 narapidana (napi) kasus narkoba bakal diusulkan grasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah kepada presiden Joko Widodo. Seluruh napi berasal dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan 54 napi dimasukan dalam list pemberian grasi. Saat ini, Kemenkumham memperkirakan ada sekitar 20.000 napi kasus narkoba yang tersebar di sejumlah Lapas di Indonesia untuk diusulkan pengampunan. "54 orang napi kasus narkoba tersebut, saat ini masih menjalani assessement yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng di LP Magelang," terangnya, Jum'at (6/11/2015). Napi kasus narkoba, lanjutnya di Jawa Tengah tersebar di 44 Lapas dan 20 rumah tahanan (rutan) dengan total 9.800 napi. Dari jumlah tersebut yang layak diusulkan grasi ada 54 orang. "Di Jawa Tengah napi kasus narkoba ada 9.800 orang yang tersebar di 44 LP dan 20 rutan," tandas dia. (Yusuf IH)