PP 27/2014 Gantikan PP 6/2006 Tentang Pengelolaan BMN

Jakarta, Obsessionnews - Dengan perubahan paradigma pengelolaan aset yang ditandai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah, pemerintah mengklaim berhasil meningkatkan kinerja pengelolaan dari tahun ke tahun. Dengan meningkatnya jumlah barang milik negara (BMN) yang dikelola dan pada 2014 lalu nilainya mencapai Rp1.960,4 triliun, pemerintah seperti dilansir situs resmi Kementerian Keuangan merasa perlu menyempurnakan aturan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, PP Nomor 6 tahun 2006 memang telah membawa perubahan. Tapi, dengan meningkatkan jumlah BMN beriringan berkembangnya masalah pengelolaan, ada hal-hal yang belum diatur pada PP tersebut. "Makanya, pada 2014 lalu pemerintah menerbitkan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/ Daerah sebagai pengganti PP sebelumnya. Dan ini, merupakan tonggak baru dalam pengelolaan BMN," tandasnya, Selasa (3/11/2015). Menurut Bambang, paradigma baru pengelolaan BMN dalam PP nomor 27 tahun 2014, meliputi pengaturan perencanaan kebutuhan BMN, pengenaan beban pengelolaan atau penggunaan BMN oleh kementerian serta lembaga, penyederhanaan birokrasi pengelolaan, pemanfaatan untuk infrastruktur, asuransi serta penerapan indeks kinerja atas pengelolaan BMN. PP yang baru pun seperti dikatakan Menkeu menyiratkan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi nyata pengelolaan BMN bagi kemakmuran rakyat via transformasi dari aset administrator menjadi manajer. (Mahbub Junaidi)





























