Hanya Usia Diatas 18 Tahun yang Boleh Beli Rokok

Hanya Usia Diatas 18 Tahun yang Boleh Beli Rokok
Jakarta, Obsessionnews - Program kerjasama PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk melindungi anak-anak Indonesia dari akses pembelian rokok diharapkan berdampak baik. Program yang telah berjalan mulai pada bulan Oktober 2013 dengan jangkauan sekitar 4.800 ritel di Jabodetabek, kini telah mencapai hampir 30.000 ritel di seluruh Indonesia. Sampoerna berinisiatif berkerjasama dengan para mitra pedagang termasuk Indomaret, salah satu perusahaan ritel besar di Indonesia. "Target penjualan kita kan pada usia di atas 18 tahun ke atas. Jadi, usia di bawah 18 tahun dilarang keras untuk memperjual-belikan dan menawarkan rokok kepada anak-anak," ujar Yos Adiguna Ginting, Direktur Hubungan Eksternal PT HM Sampoerna Tbk. Pernyataan dari Yos Adiguna Ginting ini juga diperkuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Pasal 25 ayat b dan c) yang menyatakan: Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau kepada anak dibawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Pihak Indomaret pun partisipasi mereka juga dapat mendorong pihak lainnya, termasuk perusahaan ritel, untuk turut serta berkontribusi dan berperan aktif dalam program ini. Mengingat diperlukan kerjasama semua pihak untuk menciptakan suatu perubahan. "Apa yang menjadi kebutuhan masyrakat kita penuhi, tapi tetap mengikuti peraturan dari pemerintah. Apa yang kami jalankan di indomart point ini akan kita jalankan di Manado, Aceh, dan lain-lain. Apa yang kami jalankan pastinya untuk mencegah perokok pemula," kata Wiwiek Yusuf, Direktur Marketing PT Indomarco Prismatama. (Mariana)