Akhirnya Kejagung Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Bansos

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013. Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana khusus (Jampidsus), Arminsyah menympaikan, ada ekspos bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. "Yang pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujar Arminsyah di Jakarta, Selasa (3/11/2015). Yang kedua, lanjut arminsyah, Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut. "Dia meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya. Menurutnya, penghitungan sementara kerugian negara atas kasus itu sebesar 2,2 milyar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 milyar," pungkasnya. (Purnomo)





























