Dua Pengacara LBH Jakarta Diminta Dibebaskan

Jakarta, Obsessionnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan kekerasan yang disertai dengan penangkapan terhadap dua pengacara publik dan 23 aktifis buruh oleh aparat kepolisian ketika menggelar aksi unjukrasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/10/2015). Polisi dituding telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan. “Polisi telah melakukan kekerasan!" kecam Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa melalui siaran pers Sabtu (31/10/2015). Alghif mengatakan tindakan kekerasan itu menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya, Polisi justru memicu dan memprovokasi kerusuhan. Untuk itu ia meminta supaya Tigor dan Obed beserta 23 orang buruh lainnya segera dibebaskan. "Menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya," katanya. Ia mengisahkan kekerasan ini bermula ketika polisi hendak membubarkan aksi massa buruh yang menolak pengesahan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan di depan Istana Merdeka pada pukul 20.00 WIB malam. Bentuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada aksi massa buruh ialah polisi langsung memukul buruh yang menolak untuk bubar. Tigor dan Obed, kedua pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yang pada saat itu sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh juga ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi. Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. "Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan tersebut. Saat ini, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut," terang Alghif. "Bersama kedua pengacara/asisten pengacara LBH Jakarta, terdapat pula 23 buruh yang ditangkap dan juga menjadi korban kekerasan kepolisian, mereka ditangkap dengan brutal, diseret, dipukul, bahkan hingga kepalanya robek. Tidak hanya badan, mobil komando buruh pun dirusak oleh polisi," ujar dia. (Has)





























