Pekan Depan Bareskrim Kirim Berkas Perkara Liartha Ke Kejagung

Pekan Depan Bareskrim Kirim Berkas Perkara Liartha Ke Kejagung
Jakarta, Obsessionnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka  kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin dan ijazah palsu pekan depan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). "Berkas perkara akan dikirim tahap 1 minggu depan, tersangka masih satu, LK," ujar Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Kombes Pol Rudi Setiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015). Sejauh perkara ini bergulir, penyidik baru menetapkan satu tersangka yaitu Liartha S Kembaren. Polisi juga tengah memburu seorang dosen asing yang diduga turut membantu Pimpinan Universitas Berkley tersebut. Mabes Polri mengaku telah merespons cepat terkait adanya jual beli ijazah palsu. Ke depan tak menutup kemungkinan pelaku pengguna ijazah palsu juga akan dijerat hukum. "Iya bisa dijerat juga, tapi kita sekarang kan belum ke arah pemalsuan masih universitasnya tanpa izin saja," kata Rudi. Dalam kasus ini, Liartha telah dua kali diperiksa penyidik. Yaitu pada Senin (12/10) dan Kamis (15/10). Liartha enggan bersuara saat usai dua pemeriksaan tersebut. (Purnomo)