Puluhan Ribu Lampu Dimusnahkan

Jakarta, Obsessionnews – Sebanyak 51.050 buah lampu swa-ballast bermerk Citylamp dimusnahkan lantaran berdasar hasil uji terdapat ketidaksesuaian terhadap persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) 04-6504-2001. Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini lampu-lampu tersebut telah ditarik dari peredaran dan pelaku usaha berdasar kesadaran sendiri meminta agar produk-produk tersebut dimusnahkan. Selain lampu, Dirjen SPK juga memusnahkan 75 unit mesin pompa air tipe SP-127 bermerk Lakoni dengan kode produksi 4000001 sampai 4059999 yang juga tidak sesuai persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003. Menurut Widodo, usai memusnahkan produk tak berstandar SNI di halaman kantor Kementerian Perdagangan, pemusnahan tersebut dilakukan demi melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Terkait kesadawan para pelaku usaha yang meminta agar produk-produk tersebut dimusnahkan, dinilai bakal lebih mengharumkan nama perusahaan sebab berdedikasi serta bertanggung jawab sekaligus menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Diakui Widodo, penemuan produk tak sesuai ketentuan ini merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Ria, Kepulauan Riau, serta Kota Batam yang sudah melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Pengawasan yang dilakukan tersebut, memang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selama ini, penyederhanaan peraturan sudah dilakukan. Tujuannya, agar dunia usaha dapat lebih kondusif dalam menjalan kegiatannya. Tapi tetap, harus diimbangi pemenuhan ketentuan seperti standarisasi yang sudah ditetapkan.(Mahbub Junaidi)





























