Polrestabes Semarang Ringkus 18 Pelaku Kejahatan

Semarang, Obsessionnews - Setidaknya 18 tersangka sejumlah kasus tindak pidana 3 C (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme berhasil diringkus Tim Elang Polrestabes Semarang sejak 10 Oktober 2015 lalu. Selama 17 hari tim yang terdiri atas gabungan Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya, Satuan Sabhara, Satuan Intelkam serta Satuan Lalu Lintas berpatroli rutin disekitar wilayah kota Semarang. "Kami menjaring sebanyak 18 tersangka, selama 17 hari sejak menerjunkan Tim Elang dengan melakukan patroli rutin, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, Selasa (27/10/2015). Tidak berhenti disitu, sebanyak 97 unit motor dan 2 unit mobil tanpa surat-surat kendaraan juga disita beserta 82 unit motor diberi sanksi tilang Surat Izin Mengemudi (SIM). "Selain itu, 106 botol minuman keras jenis ciu disita dan sebanyak 25 pemabuk diberikan imbauan dan bimbingan," kata dia. Menurutnya, tim khusus ini terbilang efektif menekan angka kejahatan di Kota Semarang. Tim tersebut berjumlah 40 orang anggota gabungan. "Mereka kami terjunkan untuk melakukan patroli rutin dan berperan aktif melakukan penyisiran di jalanan Kota Semarang. Ini cukup efektif," terangnya. Secara rinci 18 tersangka itu masing-masing dari kasus;senjata tajam (Sajam) sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, peredaran pil koplo sebanyak 1538 butir, dari 6 kasus dengan 6 tersangka, 1 kasus Curat dengan 3 tersangka, dan pelaku Curanmor 2 kasus sebanyak 6 tersangka. "Saat ini, para tersangka masih dalam diproses penyidikan dan melengkapi berkas," ujarnya. Sugiarto menegaskan, Tim Elang akan terus menyisir dan juga berjaga di sejumlah titik lokasi rawan kejahatan. "Ini sebagai upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan. Agar masyarakat Kota Semarang aman dari ancaman kejahatan jalanan seperti pembegalan, penjambretan dan sejenisnya," katanya. (Yusuf IH)





























