Dua Tersangka Pembakar Hutan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Pembakar Hutan Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta, Obsessionnews - Upaya penetapan tersangka dalam kasus pebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih terus didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kabag Penmas Mabes Polri, Brigjend Pol Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima 264 laporan yang terdiri dari 206 perorangan dan 58 korporasi pembakar hutan dan lahan. Adapun rincian dari laporan yang diterima tersebut yang tengah dilidik sebanyak 21 laporan. Sementara itu, lanjut dia, kasus yang telah disidik sebanyak 105 laporan yang terdiri dari 56 perorangan dan 49 korporasi, lalu kasus yang mencapai tahap satu terdiri dari 73 kasus yang terdiri dari 64 orang dan sembilan korporasi. "Sedangkan dua orang, kasusnya telah dilimpahkan kepada kejaksaan karena P21,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015). Saat ini jumlah tersangka sebanyak 247 terdiri dari 230 orang perorangan dan 17 korporasi. Tersangka yang ditahan sebanyak 87 yang terdiri dari 82 perorangan dan lima korporasi. "Jumlah areal lahan yang terbakar dan masuk laporan ke Mabes Polri kurang lebih 50.183,79 hektare,” pungkasnya. (Purnomo)