Bareskrim Tetapkan 80 Tersangka Pembakaran Hutan

Bareskrim Tetapkan 80 Tersangka Pembakaran Hutan
Jakarta, Obsessionnews - Kasus pembakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai saat ini masih terus bergulir. Oleh karena itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sudah menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran hutan itu. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan, sebanyak 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. "Sudah ada 80 tersangka saat ini," ujar Anang di Jakarta, Selasa (27/10/2015). Anang menjelaskan, sejumlah berkas kasus tersebut sudah diberikan kepolisian kepada kejaksaan."Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan, nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan," tambahnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Purnomo)