Rio Capella Segera Disidang

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penanganan perkara korupsi mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Kemungkinan tidak terlalu lama. Pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan ditingkatkan ke penuntutan," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2015). KPK menargetkan proses penyidikan ini rampung bulan depan. Dengan demikian Rio segera disidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Cuma berapa lama dan kapannya (dilimpahkan) saya tidak tahu," kata Johan. KPK menetapkan Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung. Rio Capella diduga telah menerima suap Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diduga untuk pengamanan dugaan korupsi dalam Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Has)





























