Setelah Dana Aspirasi Ditolak, DPR Incar DAK Fisik

Setelah Dana Aspirasi Ditolak, DPR Incar DAK Fisik
Jakarta, Obsessionnews - Setelah usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi ditolak pemerintah, kini pihak DPR RI mencoba menyisipkan dana aspirasi ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK). ‎Dalam pasal 12 RUU APBN 2016 disebutkan, bahwa DPR punya hak untuk mengusulkan program melalui DAK fisik. Kewenangan ini dikhawatirkan memicu terjadinya suap antara pemerintah daerah dengan anggota DPR. Lantaran, DPR punya hak mengusulkan anggaran melalui DAK. Misalnya, dengan tertangkapnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah cukup membuktikan bahwa anggota dewan tersebut terbukti menerima suap karena diminta Pemda setempat untuk memuluskan proyek pembangkit listrik di Papua kedalam RAPBN 2016. Wakil ketua tim pengusul dana Aspirasi, Muhkhamad  Misbakhun membantah adanya DAK fisik, adalah bagian dari cara DPR untuk memasukan dana aspirasi, setelah usulan itu ditolak oleh pemerintah. ‎Menurutnya, UP2DP sudah tidak pernah dibicarakan lagi, lantaran ia menyadari keterbatasan pemerintah. "Anggapan tersebut terlalu tendensius, kami tidak pernah merasa menyadara pemerintah dengan RAPBN 2016," ujarnya di DPR, Kamis (22/10/2015). Misbakhun justru menuding, pasal 12 yang mengatur DAK fisik adalah usulan pemerintah bukan usulan DPR. Karena itu, dalam rapat di banggar ‎disepakati DAK masuk dalam RUU APBN 2016. Menurutnya, kalau memang dianggap menguntungkan DPR, kata dia, bisa saja pasal tersebut dicabut. "Tapi masa ia pemerintah nggak kita dukung, kalau itu bagus, kita dukung karena pemerintah ingin ada mekanisme agar keinginan daerah bisa terserap," ujarnya. Anggota Komisi XI ini tidak suka, Fraksi Golkar dianggap sebagai pihak yang paling ngotot memasukan pasal 12 dalam RUU APBN 2015. Ia mengatakan, kenyataannya yang terjerat korupsi adalah partai-partai pendukung pemerintah, seperti Nasdem dan Hanura. ‎Diketahui DAK fisik yang harus sesuai dengan usulan DPR nilainya mencapai Rp 91,78 triliun. Kemudian DAK reguler nilai anggaranya Rp 57,57 triliun. Persoalan ini menjadi pembahasan serius dikalangan media. Sebab, DPR separuhnya hampir punya hak yang sama dengan pemerintah. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Teguh Widodo, dalam keterangan pressnya  Rabu (21/10/2015). Mengusulkan agar pasal 12 dicabut. Alasanya, DPR tidak punya hak untuk mengusulkan program. "Dalam APBN, tugas mengusulkan adalah pemerintah. Artinya, dewan tidak punya kewenangan mengusulkan APBN," ujar Teguh di Jakarta. Ia menjelaskan, tugas DPR hanya membahas kemudian menyampaikan pertimbangan dan masukan terhadap RAPBN yang diusulkan oleh pemerintah, sampai benar-benar mencapai kesimpulan dan kesepakatan bersama. "Jadi yang berhak mengusulkan semua adalah daerah. Karena itu, kami ingin merumuskan kembali agar tata kelolanya terjaga antara pemerintah dengan DPR," tuturnya. RUU APBN 2016, akan dikoreksi lagi dan mencabut  pasal 12 sebelum akhirnya disahkan menjadi UU APBN 2016 pada sidang paripurna 30 Oktober mendatang. Tepatnya satu hari sebelum anggota DPR reses.‎ (Albar)