Istana Kaji Kebakaran Hutan Jadi Bencana Nasional

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk mengkaji permintaan penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. "Kami diperintahkan Presiden untuk lakukan kajian singkat untuk statusnya mau diapain," ujar Luhut dalam usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/10/2015). (Baca juga: Panglima TNI Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan) Menurut Luhut, presiden tengah mempertimbangkan menaikkan level status menjadi bencana nasional dan mengambil alih penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah daerah.
"Apakah itu akan dilakukan atau tidak, tergantung laporan kami ke presiden," ungkapnya. Hasil kajian itu, menurut Luhut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sehari setelah perintah itu diberikan. Walaupun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Luhut mengatakan, operasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya sudah pada level bencana nasional. "Kami sudah persiapkan kapal perang maupun Pelni, untuk kalau diperlukan akan dijadikan tempat pengungsian di daerah-daerah tertentu, di Sumatera dan di Kalimantan," kata Luhut. (Has)
"Apakah itu akan dilakukan atau tidak, tergantung laporan kami ke presiden," ungkapnya. Hasil kajian itu, menurut Luhut akan dilaporkan kepada Presiden Jokowi sehari setelah perintah itu diberikan. Walaupun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, Luhut mengatakan, operasi yang dilakukan pemerintah saat ini sebenarnya sudah pada level bencana nasional. "Kami sudah persiapkan kapal perang maupun Pelni, untuk kalau diperlukan akan dijadikan tempat pengungsian di daerah-daerah tertentu, di Sumatera dan di Kalimantan," kata Luhut. (Has)




























