Sudah P21 Berkas Tersangka Mobil Listrik Dikirim Ke Kejari Jakpus

Jakarta, Obsessionnews - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep Ahmadi sampai saat ini mesih terus bergulir dan akan dimejahijaukan. Hari ini, Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas tahap kedua Dasep ke Kejari Jakarta Pusat (Jakpus), setelah berkas perkara Dasep dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejagung, Senin (19/10) lalu. "Hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik satgasus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Setelah pelimpahan tahap kedua dilakukan, penelaahan perkara Dasep akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat. Penyusunan dakwaan dan penyerahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pun akan dilakukan setelahnya. Dalam kasus ini, Dasep Ahmadi dan Agus Suherman telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara mobil listrik sejak 12 Juni lalu. Berkas perkara Agus sendiri belum lengkap sampai saat ini, walaupun rekannya sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Dasep juga akan menjalani proses sidang gugatan praperadilan melawan Kejagung pada perkara yang sama pekan depan. Dia bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 26 Oktober mendatang. Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada tahun 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. (Purnomo)





























