Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Tersangka Korupsi Ke Penuntutan

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 13 Tersangka Korupsi Ke Penuntutan
Jakarta, Obsessionnews - Selama enam bulan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menangani 78 perkara dan 25 diantaranya sudah sampai pada penyididkan dengan jumlah tersangka 49 orang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, dari jumlah kasus tersebut tidak ada yang dihentikan oleh penyidiknya. Hal itu terlihat dengan beberapa berkas tersangka yang sudah dilimpahkan ke penuntutan. "Yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015). Dia mengaku, pihak Kejagung juga sudah menahan 68 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sejak awal 2015. 65 tersangka diantaranya ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung. Sementara tiga orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung. "68 tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," pungkasnya. (Purnomo)