Golkar Agung Laksono Terima Putusan MA

Golkar Agung Laksono Terima Putusan MA
Jakarta, Obsessionnews - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali mengaku, pihaknya menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie. Menurut Amali, sikapnya itu sudah sesuai dengan isi pidato yang disampaikan oleh Agung Laksono pada saat memperingati hari jadi Partai Golkar ke 51 di DPP Partai Golkar, Selasa (20/10/2015). Dimana, Agung juga akan menerima apapun keputusan dari MA. "Saya menegaskan apa yang disampaikan Pak Ketua tadi, bahwa kita akan menerima keputusan apapun dari MA," kata Amali saat dikonfirmasi, Selasa (20/10) malam. Anggota DPR Komisi VIII ini menjelaskan, keputusan MA bersifat final dan banding. Untuk itu, pihak yang merasa dirugikan tidak bisa memiliki pendapat lain. Ia justru berharap, moment ini bisa dijadikan refleksi agar untuk membenahi Partai Golkar secara bersama-sama. Amali belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan DPP Golkar kubu Agung Laksono. Sebab, belum ada sikap apapun yang diputuskan secara resmi. Ia mengaku, pihaknya akan melakukan rapat pengurus lebih dulu‎. "Langkah lanjutan harus dirapatkan terlebih dahulu, tapi saya pribadi cukuplah segera berakhir saja," ujarnya. Selain itu, ‎ia mengingatkan bahwa posisi kubu Agung Laksono dalam kasus tersebut bukanlah tergugat utama, mereka hanya tergugat intervensi saja. Untuk tergugat utama, kata Amali, adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoliy. "Kita tidak tahu ya sikap mereka (Menkumham) bagaimana karena mereka tergugat utamanya," katanya. (Albar)