Bareskrim Ralat PT BMH Belum Tersangka Bakar Hutan

Bareskrim Ralat PT BMH Belum Tersangka Bakar Hutan
Jakarta, Obsessionnews - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Yazid Fanani pernah mengatakan, bahwa PT BMH salah satu Korporasi atau Perusahaan yang menjadi tersangka kebakaran hutan di Sumatera Selatan, dijerat pasal Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun hal tersebut diralat olehnya, bahwa saat ini perkara yang melibatkan PT BMH masih berupa Laporan Polisi (LP) dan masih dalam tahap penyelidikan. “Belum. PT BMH bukan tersangka,” ujar Yazid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa sejumlah pihak terlebih dahulu. “Kami akan memeriksa ahli kebakaran dulu, pihak perusahaannya dulu. Saat ini masih dalam proses ke arah penyidikan,” kata Yazid. Yazid mengaku kesulitan untuk menjerat sejumlah perusahaan sebagai tersangka, salah satunya PT BMH. Sebab, penyidik sering menemukan fakta bahwa lahan yang terbakar adalah lahan sawit perusahaan itu sendiri. “Jadinya kan seperti membakar rumah sendiri. Kalau begitu kenapa dijadikan tersangka?. Kami kan jadi berperspektifnya seperti itu,” pungkasnya. (Purnomo)