Menhan: Bela Negara Sesuai dengan UUD 1945

Jakarta, Obsessionnews - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, program yang diusulkan pemerintah mengenai bela negara sudah sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan dan (2). Dimana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. "Sudah ada di UUD 1945. Hak dan kewajiban membela negara," katanya di DPR, Senin (19/10/2015). Ia mempersilahkan kepada DPR yang meminta pemerintah perlu membuat regulasi yang spesifik mengenai bela negara. Sebab, dasar bela negara dalam UU 1945 belum diatur secera jelas, khususnya berkaitan dengan anggaran. "Ya silahkan saja, tapi ini sudah ada UU-nya," jelasnya. Adapun mengenai persoalan anggaran, dia mengaku akan diambil dari APBN. Hanya saja, ia meminta persoalan anggaran tidak perlu dijadikan masalah yang besar. Ia memastikan program bela negara tidak akan menyedot APBN dalam jumlah banyak. "Kalau di Amerika Rp 20 ribu satu orang. Kita cuma 0,00 berapa, nggak ada artinya. Kecil sekali," jelas Ryamizard. Menurut Menhan, konsep bela negara itu mudah, dan tidak serumit yang dipikirkan oleh banyak orang. Sehingga, bela negara tidak harus membutuhkan dana yang besar. "Sekarang saya tanya, kamu cinta nggak negara? Ya itu bela negara. Itu cukup kamu udah bela negara itu," tandasnya. (Albar)





























