Fraksi PDI-P DPR Tolak Perpanjangan Freeport

Fraksi PDI-P DPR Tolak Perpanjangan Freeport
Jakarta, Obsessionnews - ‎Fraksi PDI Perjuangan (FPDI P) DPR RI menyatakan sikap menolak adanya rencana  perpanjang Kontrak Karya (KK) PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Sebab, hal itu bertentangan dengan amanat konsitusi UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. "Sejak dari awal Fraksi PDI P sudah tegas menolak adanya perpanjangan kontrak karya PT. Freeport yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM dari mulai berakhirnya setelah kontrak (tahun 2019 atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021) hingga seterusnya," kata Ketua Poksi VII DPR Fraksi PDI P Adian Napitupulu di ruang Fraksi PDI P Gedung DPR, Senin (19/10/2015). Menurutnya, ‎pemberlakukan UU no 1 tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing dan UU No 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan yang mendasari lahirnya kontrak karya (KK) antar pemerintah Indonesia dengan PTFI saat ini sudah tidak relevan. "Bahwa setelah UU no. 4 tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI dan pemerintah kami minta harus tegas dan konsisten serta tunduk terhadap UU NKRI itu," tegasnya. Anggota Komisi VII ini menambahkan, surat menteri ESDM No. 7522/13/MEM/2015 perihal permohonan perpanjangan operasi seperti yang tertulis pada butiran 4 (empat) pada surat dimaksud, yang dibuat berdasarkan MOU tanggal 25 Juli 2014, sangat bertentangan dengan konsep Trisakti. Seperti diketahui, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said telah melayangkan surat ke bos Besar Freeport McMoran Inc, James R. Moffet. Surat tersebut memberi sinyal kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak karya di 2021. Surat yang dilayang pada 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015, berisi empat poin yang membahas perpanjangan kegiatan operasi. Seperti yang dikutip dibeberapa media, Jumat (16/10/2015) berikut isi surat tersebut. Berikut Surat Menteri ESDM Soal Perpanjangan Operasional Freepor Yang terhormat,Sdr James R. MoffetChairman of the Board Freeport McMoran IncTerima kasih atas surat saudara tanggal 7 Oktober 2015. Sehubungan dengan surat tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasihMenteri Energi dan Sumber Daya MineralSudirman Said (Albar)