Bareskrim Telah Limpahkan Berkas ZS Ke JPU Pada Kasus UPS

Bareskrim Telah Limpahkan Berkas ZS Ke JPU Pada Kasus UPS
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Polri masih terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power supply (UPS) di APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. Kabag Penum Polri Kombes Suharsono mengaku, berkas tahap pertama perkara tersangka Zaenal Soleman (ZS) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkas perkara tersangka ZS tahap pertama sudah ke JPU tanggal 2 Oktober (2015) kemarin," ujar Suharsono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015). Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS. Keduanya adalah Alex Usman dan Zainal Soleman. Berkas Alex Usman sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dimejahijaukan. Jika berkas Zaenal telah lengkap, baru penyidik akan mengembangkan ke pihak-pihak lainnya. Kasus ini diselidiki oleh Direktorat Tipikor Bareskrim. Yang pengadaannya itu ditangani oleh Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. (Purnomo)