Sekjen Partai Nasdem Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara di kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2015). (Baca juga: Plt Gubsu, tak Keberatan Istrinya Tersangka )
Johan mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Menurut Johan, Patrice diduga terlibat penerimaan sejumlah uang dalam penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Diduga menerima hadiah atau janji," ungkapnya.
Rio diganjar melanggar pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam kasus yang sama penyidik KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka.
"Keduanya diduga sebagai pemberi hadiah atau janji," terang Johan. (Has)





























