Pemerintah Janji Upah Buruh Naik Tiap Tahun

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan IV untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional. Paket kebijakan baru tersebut berkaitan dengan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ketiga paket kebijakan yang diumumkan hari ini, mudah-mudahan dengan mudah, sederhana ditangkap oleh masyarakat, pelaku usaha, dan terutama pada paket IV kini keinginan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, dimana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk membuka lapangan kerja,” ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat jumpa pers di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk mendukung upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dilakukan formula yang sederhana dalam penetapan upah minimum. Kebijakan ini untuk memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Tapi disisi lain pengusaha diberikan kepastian dalam berusaha. “Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun, karena ada isu naiknya 5 tahun sekali, tidak.. naik setiap tahun, dengan besaran kenaikan yang terukur,” jelas Darmin. Pemerintah akan membuka ruang dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar. Terkait dengan Upah Minimun itu, Menko menambahkan bahwa negara hadir dalam bentuk pengurangan beban hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti kartu pintar dan kartu sehat. “Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini, bahwa yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis, dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” jelas Darmin. Menurut Darmin upah tahun depan ini yang akan ditetapkan dengan formula dimana upah minimum sekarang ditambah presentase kenaikan atau kenaikan inflasi atau perubahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. “Jadi kalau inflasi 5%, pertumbuhan ekonomi misalnya 5% ya 10. Berarti tahun depan, di daerah itu, upah minimum adalah upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya hitung lagi. Siapa yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Darmin. Ia menilai, konsep penentuan upah itu sudah bisa dikatakan adil, karena di negara lain apalagi negara maju, tidak memberikan pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya peranan dari buruh, tapi juga peranan pengusaha dan pemilik modal. “Jadi biasanya dibagi dia. Inflasi plus sebagian dari ini. Tapi di kita, kesepakatannya adalah inflasi ditambah seluruh pertumbuhan itu sendiri. Kecuali di delapan provinsi,” jelas Darmin. (Has)





























