Ruki Akan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Saksi

Ruki Akan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Sebagai Saksi
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali akan periksa Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri sebagai saksi pencemaran nama baik yang juga disangkakan dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (13/10/2015). Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsudin‎ mengaku, pihaknya sudah menerima surat panggilan untuk kliennya itu dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik. Surat Panggilan itu tertera pada Nomor S.PGL/2093/X/2015/2015/DITTIPIDEKSUS. "Surat Panggilan sudah kami terima. Besok saya akan mendampingi pemeriksaan Pak Taufiq sebagai saksi pelapor," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Dedi menjelaskan, pihaknya beralasan dicantumkannya UU ITE agar Sarpin merasakan efek jera dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. Pasalnya bila hanya dicantumkan pasal pencemaran nama baik, hukuman yang didapat hanya sebentar. Untuk sekedar diketahui, dalam laporan dengan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara. Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Purnomo)