Baleg DPR Tunda Pembahasan Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pelaksanaan rapat terkait revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena pihak inisiator belum menyempurnakan isi draf RUU. Rapat tersebut dijadwalkan Senin (12/10/2015). "Jadi karena hasil penyempurnaanya belum disampaikan. Pembahasan revisi UU KPK ditunda," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, Senin (12/10/2015). Sementara itu, salah satu pengusul Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, penyempurnaan itu perlu dilakukan. Sebab dalam naskah itu, tidak tercantum masa kerja KPK 12 tahun setelah RUU disahkan menjadi UU. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Di naskah akademik tidak ada 12 tahun, tiba-tiba muncul 12 tahun. Adhoc itu beberapa lama, tapi tidak ekplist selama 12 tahun," jelasnya. (Albar)





























