Bareskrim Amankan Satu Pelaku Perdagangan Satwa Langka

Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengamankan pria berinisial AP yang terbukti melakukan perdagangan satwa langka yang dilindungi. "Tersangka AP ditangkap di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat ," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). Penangkapan ini, kepolisian mengamankan delapan satwa langka dan dilindungi sebagai barang bukti. "Yang terdiri dari tiga ekor elang brontok hitam, satu ekor elang Jawa, dua ekor elang brontok putih, satu ekor landak dan satu ekor lutra," katanya. Yazid menjelaskan, pelaku sudah dua tahun melakukan praktik jual beli hewan langka dengan nilai jual mencapai puluhan juta rupiah. Selain berdagang, tersangka juga seorang kolektor satwa-satwa langka yang semuanya dilindungi. "Dari hasil keterangan, dia memperjual belikan termasuk juga untuk koleksi," ujarnya. Yazid menambahkan hewan-hewan yang telah diamankan tersebut, nantinya akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk selanjutnya dilepaskan kembali ke alamnya. "Kami akan titipkan BKSDA dan lepas liarkan kembali," pungkasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Purnomo)





























