75 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

75 Negara Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia
Jakarta, Obsessionnews - Berbagai cara Pemerintahan Jokowi dalam mengantisipasi lemahnya rupiah terhadap dolar. Selain mendorong usaha mikro, dikabarkan dalam waktu dekat ini pemerintah juga akan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sejak 18 September 2015 lalu pemerintah juga menambah jumlah kunjungan wisata mancanegara tampa visa. Semua itu dilakukan dengan pertimbangan meningkatkan perekenomian nasional dan kunjungan mancanegara di Indonesia. Pemerintah telah memberikan keleluasan bagi wisatawan mancanegara untuk kunjungan ke-Indonesia sebagaimana dilegalkan setelah Jokowi 18/9/2015 lalu menandatangani Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. “Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 2 Pepres tersebut. Namun dalam Perpres tersebut menerangkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku. Sedangkan ketentuan bebas visa ini tidak serta merta, orang asing pun yang memiliki bebas visa kunjungan harus mematuhi tata cara keluar masuk wilayah Indonesia, harus mematuhi ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, dan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Bunyi Pasal 6 ayat 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015. Peraturan ini berlaku setelah diunangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly 18 September 2015. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” penegasan bunyi pasal II Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015. Adapun daftar 75 negara yang warganya dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan adalah :
NO
NAMA NEGARA
NO
NAMA NEGARA
NO
NAMA NEGARA
1.
Afrika Selatan
26.
Jepang
51.
Qatar
2.
Aljazair
27.
Jerman
52.
Republik Rakyat Tiongkok
3.
Amerika Serikat
28.
Kanada
53.
Rumania
4.
Angola
29.
Kazakhstan
54.
Rusia
5.
Argentina
30.
Kirgistan
55.
San Marino
6.
Austria
31.
Kroasia
56.
Saudi Arabia
7.
Azerbaijan
32.
Korea Selatan
57.
Selandia Baru
8.
Bahrain
33.
Kuwait
58.
Seychelles
9.
Belanda
34.
Latvia
59.
Siprus
10.
Belarusia
35.
Lebanon
60.
Slovakia
11.
Belgia
36.
Liechtenstein
61.
Slovenia
12.
Bulgaria
37.
Lithuania
62.
Spanyol
13.
Ceko
38.
Luxemburg
63.
Suriname
14.
Denmark
39.
Maladewa
64.
Swedia
15.
Dominika
40.
Malta
65.
Swiss
16.
Estonia
41.
Meksiko
66.
Taiwan
17.
Fiji
42.
Mesir
67.
Tanzania
18.
Finlandia
43.
Monako
68.
Timor Leste
19.
Ghana
44.
Norwegia
69.
Tunisia
20.
Hongaria
45.
Oman
70.
Turki
21.
India
46.
Panama
71.
Uni Emirat Arab
22.
Inggris
47.
Papua New Guinea
72.
Vatikan
23.
Irlandia
48.
Perancis
73.
Venezuela
24.
Islandia
49.
Polandia
74.
Yordania
25.
Italia
50.
Portugal
75.
Yunani