Polisi Bekuk Mantan Anggota Brimob Pengedar Narkoba

Polisi Bekuk Mantan Anggota Brimob Pengedar Narkoba
Pekanbaru, Obsessionnews - Peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau, akhir-akhir ini semakin semarak dan meresahkan masyarakat. Salah seorang pengedarnya adalah AE, mantan anggota Brigade Mobil (Brimob). Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Pekanbaru, membekuk AE karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, petugas Polsek Bukit Raya meringkus AE di parkiran sebuah pusat karaoke di Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (30/9/2015) sekitar pukul 23.00 WIB . "Saat diperiksa di lokasi, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang mengaku sebagai anggota Brimob. Namun petugas tetap menggeledahnya dan berhasil menemukan satu paket sabu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru Jumat (2/10/2015). Bahkan sepeda motor yang digunakan mantan polisi itu diketahui tidak dilengkapi surat kendaraan. Kuat dugaan selain mengedarkan sabu, pria berusia 30 tahun yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH) beberapa bulan lalu itu terlibat komplotan pencurian kendaraan bermotor di Pekanbaru. Guntur mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/arh)