BNN Jateng Musnahkan Narkoba Jaringan Solo

BNN Jateng Musnahkan Narkoba Jaringan Solo
Semarang, Obsessionnews - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99.075 gram milik jaringan pengedar narkoba kota Solo, Selasa (29/9/2015). Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico turut menghadirkan kedua pelaku, DS alias Tango (28) warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dan BA (28) warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Surakarta, pelaku pengedar narkoba yang ditangkap pada Kamis (10/9/2015) lalu. “Mereka ditangkap petugas BNNP Jateng di depan Stasiun Balapan, Jalan Woltermonginsidi, Solo,” ujarnya Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji keasliannya oleh Puslabfor dengan mengambil sedikit sampel untuk kemudian diteteskan cairan marquis, agar terlihat reaksi narkoba. Menurut petugas Puslabfor, AKP Ibnu. menjelaskan, jika sabu tersebut mengandung zat amphetamine, maka cairan marquise akan berubah warna oranye. Usai pengujian, sabu tersebut disisihkan 5 gram sebagai barang bukti di pengadilan nanti. Saat dimusnahkan, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air yang kemudian ditaburi bubuk detergen dan solar lalu diaduk hingga tercampur. Setelah itu, campuran sabu tersebut dibuang di kloset. (Yusuf IH)