Jaksa Agung: Kasus GI Dahlan Iskan Jalan Terus

Jaksa Agung: Kasus GI Dahlan Iskan Jalan Terus
Jakarta, Obsessionnews - Walaupun hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Direktur PT PLN (Persero), Dahlan Iskan dari status tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI), Kejagung akan melanjutkan kasus tersebut. "Enggak (berhenti) dong, masa kita berhenti, silahkan pengadilan putuskan, kita jalan terus," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (27/9/2015). Prasetyo juga memastikan, Kejaksaan akan terus mengembangkan kasus ini, bukan hanya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik dan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Bukan hanya sudah ditemukan bukti yang lalu, ada yang lain lagi yang mungkin bisa dikembangkan jadi perkara," pungkasnya. Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga pernah menjabat Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, mendaftarkan gugatan praperadilan atas perkara penetapan tersangka kasus Gardu Induk (GI) listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan itu diajukan Dahlan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Dahlan dari status tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) tersebut. (Purnomo)