Jaksa Agung Belum Terima Sprindik Baru Dahlan Pada Kasus GI

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengaku belum terima laporan adanya sprindik baru Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga pernah menjabat Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI). "Saya belum terima laporan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (27/9/2015). Namun, Prasetyo juga menggaku tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus tersebut. "Ada yang lain lagi yang mungkin bisa dikembangkan jadi perkara atau ditingkatkan dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan negeri kita," katanya. Seperti diketahui, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Dahlan dari status tersangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI). (Purnomo)





























