Anggota DPR: Delik Korupsi di KUHP Tidak Lemahkan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Komisi III DPR RI mengklaim rencana masuknya delik korupsi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengganggu eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Pasalnya, eksistensi KPK dan UU Tipikor tetap menganut lex spesialis seperti yang selama ini dianut, dimana akan ada penambahan pasal-pasal pendukung sebagai bagian dari kanalisasi dari KUHP terhadap pasal-pasal yang berada di luar KUHP. “Nanti akan dikanalisasi ke dalam UU Tipikor delik pidana korupsi seperti yang sekarang ini karena itu masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak tumpang tindih karena KUHP, KPK dan Tipikor itu adalah pidana khusus. Nanti lex spesialis korupsi di UU khusus atau UU mandiri, akan tetapi ada cantolannya di UU KUHP,” kata Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi di Jakarta, Minggu (27/9/2015). Menurutnya, revisi KUHP yang tengah diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu disikapi dengan pertentangan dan penolakan, lantaran dalam revisi tersebut ingin memasukan delik korupsi, nerkoba, dan terorisme dalam pasal-pasal di KUHP. Ia mengatakan, segala pertentangan bisa dibahas bersama dengan cara yang baik. "Kalau mau dikhususkan kembali nanti dibuat RUU KPK dan RUU Tipikor. Kan tidak ada masalah itu," ujar Politisi Partai Nasdem ini. Dia menegaskan, sampai saat ini terdapat kurang lebih 15 pasal mengenai korupsi di dalam KUHP. Sehingga, delik korupsi ini bukan merupakan barang baru lagi yang ke depannya akan banyak delik korupsi yang akan masuk dalam kategorisasi korupsi. Namun, dia lebih mengedepankan pentingnya pembahasan yang komprehensif baik secara filosofis maupun praktis dari rencana RKUHP. “Akan banyak pasal-pasal korupsi yang akan masuk dalam RUU KUHP supaya lebih komprehensif. Bicara KUHP itu jangan setengah-setengah karena KUHP harus tetap dipakai seratus bahkan seribu tahun lagi," tuturnya. Terkait upaya pidana korupsi yang masih dianggap luar biasa di Indonesia, Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi sampai kapanpun akan dilaksanakan oleh perangkat penegak hukum yang ada seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Ketiganya akan membentuk satu kesatuan penegakan hukum yang akan menangani kasus-kasus korupsi yang berbeda dalam waktu yang sama. Sebab, ia menambahkan, tambahnya, selama ini kehendak pemberantasan korupsi masih didominasi oleh KPK. Padahal, kepolisian dan kejaksaan mempunyai porsi yang sama dalam memberantas korupsi. "Sekarang polisi sudah mulai menangani kasus-kasus besar seperti kasus dwelling time, dan Pelindo Gate. Itu ratusan miliar loh. Sedangkan kejaksaan sedang menangani kasus Victoria Securities Indonesia yang disinyalir merugikan negara puluhan miliar. Jadi nantinya ada Trisula Pemberantasan Kosupsi," jelasnya. Sebagaimana diketahui, dalam konsepsi kodifikasi total yang diusulkan oleh Dirjen Perundang-unganan Kementerian Hukum dan HAM, seluruh pasal mengenai tindak pidana korupsi rencananya akan masuk ke dalam buku besar KUHP. Konsepsi inilah yang kemudian dikhawatirkan akan berkontribusi pada tercerabutnya fungsi dan kewenangan KPK ke depan. Tidak hanya soal pidana korupsi, banyak pasal pidana khusus lainnya seperti teroris dan narkoba yang akan dimasukkan ke dalam sistem kodifikasi total. RKUHP yang telah diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR nantinya akan merangkum seluruh tindak pidana tanpa terkecuali. (Albar)





























