Pelanggan Berkurang, Tersangka Minati Atmanegara Laporkan Balik Roy

Pelanggan Berkurang, Tersangka Minati Atmanegara Laporkan Balik Roy
Jakarta, Obsessionnews – Artis senior Minati Atmanegara ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan plagiat senam terkait laporan pesenam senior Roy Tobing di Polda Metro Jaya. Tak terima, pada Senin 21 september 2015, Minati Atmanegara yang didampingi kuasa hukumnya Razman Arif melaporkan balik Roy ke Bareskim mabes Polri. Ulah Roy, membuat Minati mengalami kerugian. "Berkurang membernya," ucap Razman Arif kepada media. Selain itu, Minati yang merupakan kakak kandung dari Chintami Atmanegara ini merasa nama baiknya ikut tercemar atas tuduhan Roy. Sebagai public figure yang telah menjaga namanya sekian tahun, akibat persoalan ini namanya ikut tercoreng. "Nama baik dirugikan. Apalagi sebagai artis. Tadinya mau syuting jadi terganggu. Ditanyai ama teman-temannya juga tentang kasus ini," ungkap Razman. Dalam laporannya, Minati menjerat Roy dengan pasal berlapis, yaitu pasal 310, pasal 311 junto pasal 27 ayat 3 ITE. Telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik ancaman 6 tahun penjara. Minati mengakui selama ini ia tak merasa melakukan pelanggaran hak cipta apapun termasuk atau meniru atau memalsukan gerakan senam yang diakui milik Roy. Ia mempunyai bukti surat dari hak atas kekayaan intelektual (haki) dari Kementerian Hukum Dan Ham yang menyebutkan gerakan senam ala Roy berbeda dengan gerakan senam ala Minati. (Popi Rahim)