Meski Ditolak Permohonan Intervensinya Kejagung Optimis Menang

Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama. Namun, Kejaksan Agung (Kejagung) Optimis akan menang walaupun permohonan intervensi tersebut ditolak. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang telah menolak intervensi tersebut. "Ya, kita hormati saja. Kita tetap optimis akan menang, karena sudah sesuai ketentuan,” ujar Amir di Jakarta, Senin (21/9/2015). Amir menjelaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menjalani penggeledahan PT VSI. Apalagi, hal ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi. "Semua sudah sesuai ketentuan, sudah ada izinnya dan perintahnya," pungkasnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Rivai telah menolak permohonan intervensi PT Adyesta Ciptatama, lantaran sudah diwakilkan kepada Kejaksaan Agung selaku pengacara negara. Rivai mengatakan, setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakili oleh negara. (Purnomo)





























