Kejagung Tidak Targetkan Eksekusi Mati

Kejagung Tidak Targetkan Eksekusi Mati
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menargetkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana mati. Oleh karena itu, sampai saat ini Kejagung belum melaksanakan eksekusi mati tersebut. "Kita tidak pernah ada target begitu ya. tidak ada target-targetan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Minggu (20/9/2015). Prasetyo menjelaskan, Kejagung akan melaksanakan hukuman mati apabila terpidana mati itu sudah memenuhi persyaratan untuk dihukum mati. "Mana yang sudah memenuhi syarat dan memenuhi syarat hukumnya ya kita laksanakan," tuturnya. Dia juga mengaku, untuk pelaksanaan hukuman mati yang sudah memenuhi syarat hukumannya diprioritaskan kasus narkoba. Pasalnya, negara Indonesia sudah darurat Narkoba. "Ada juga yang lain. Tapi kita akhir-akhir ini menyatakan perang pada narkoba kan," pungkasnya. Untuk sekedar diketahui, berdasarkan data Kejagung, hingga awal 2015, ada 64 napi kasus narkoba yang divonis hukuman mati. Enam diantaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, yakni 18 Januari 2015. Sementara, delapan lainnya juga telah dieksekusi pada 29 April 2015. (Purnomo)