Tertundanya Hukuman Mati Bukan Kendala Biaya

Tertundanya Hukuman Mati Bukan Kendala Biaya
Jakarta, Obsessionnews - Eksekusi untuk para terpidana mati sampai saat ini belum dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu belum dilakukan oleh Kejagung bukan dikarenakan tidak adanya biaya. "Bukan karena itu, waktu itu anggota dewan menanyakan apakah penundaan eksekusi mati sekarang karena ketiadaan biaya, waktu itu kan belum ada jawaban dari kita," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015). Menurut Prasetyo, belum dilaksanakannya hukuman mati terhadap terpidana mati tersebut dikarenakan ada hal yang paling penting dilakukan oleh pihak Kejagung. "Kita sedang konsentrasi hal lain yg lebih penting," katanya. Namun, dia tidak dapat menyebutkan hal penting yang akan dilakukan oleh pihak Kejagung itu. Untuk sekedar diketahui, berdasarkan data Kejagung, hingga awal 2015, ada 64 napi kasus narkoba yang divonis hukuman mati. Enam diantaranya sudah dieksekusi pada gelombang pertama, yakni 18 Januari 2015. Sementara, delapan lainnya juga telah dieksekusi pada 29 April 2015. (Purnomo)