Jaksa Agung: Penahanan BW Dilihat Dari Urgensinya

Jaksa Agung: Penahanan BW Dilihat Dari Urgensinya
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap dua perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ‎Bambang Widjojanto (BW) dari Bareskrim Polri. Namun, Prasetyo tak bisa memastikan apakah BW akan ditahan atau tidak. "Kita ‎lihat dulu. Kan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kita belum dapat laporan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015). Prasetyo menyampaikan, saat ini proses pelimpahan tahap dua BW sudah berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ‎Namun, dia belum bisa memastikan penahanan terhadap BW, Prasetyo mengaku hal tersebut tergantung kebutuhan penyidik serta pertimbangan objektif dan subjektif.‎ "Kita lihat urgensinya seperti apa. Tunggu laporan dari Kejari," jelasnya. Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Mei 2015 lalu, dan baru hari ini proses pelimpahan tahap dua berlangsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Purnomo)