MA Perintahkan Kejaksaan Eksekusi Harta Labora Dikembalikan Ke Negara

Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Aiptu Polisi Labora Sitorus dihukum 15 tahun penjara dan dalam putusan tersebut juga memerintahkan Kejaksaan untuk mengeksekusi harta Labora agar dikembalikan kepada negara. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku siap menjalankan putusan pengadilan tingkat kasasi itu meski masih ada upaya hukum lanjutan bagi terpidana. "Kita laksanakan saja kalau sudah inkracht. Orang kan bisa mengajukan PK dan lain sebagainya, tapi kalau sudah inkracht kan mau tidak mau dan itu tidak menghalangi proses kalau sudah inkracht," ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9/2015). Namun, Prasetyo sendiri menyampaikan belum mendapatkan laporan resmi terkait putusan MA yang dimaksud. Sementara pihak MA menyebut telah mengirim berkas vonis tersebut ke pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora. "Makanya kita menunggu laporan resmi. Ini kan baru dari pemberitaan, kita tunggu putusannya seperti apa. Tidak ada pilihan lain untuk tidak dilaksanakan," tegasnya. Sementara itu, juru bicara MA Hakim Agung Suhadi sebelumnya telah memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke PN Sorong. Namun Suhadi belum bisa memastikan apakah salinan itu sudah sampai atau belum. "Sudah dikirim pakai pos ekspress. Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspress," ucap Suhadi di Jakarta. (Purnomo)





























