Bareskrim Akan Limpahkan Berkas Tahap II BW Ke Kejagung

Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus memengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 18 September 2015. Hal tersebut dilakukan karena berkas perkara kasus yang menjerat BW juga sudah lengkap (P21) sejak 25 Mei 2015. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menerima pelimpahan tahap II tersebut. "Pagi tadi saya tanya ke Jampidum belum ada informasi soal itu. Bisa saja koordinasi melalui telefon, dan kami pasti menerima," ujar Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di Gedung Kejagung, Rabu (16/9/2015). Amir menambahkan, kapan pun rencana tahap II terhadap BW, pihaknya akan siap menerima pelimpahan itu agar kasusnya segera disidangkan. "Kami siap kapan pun, siap menerima," katanya. Sementara itu, pengacara BW, Asfinawati membenarkan jika pihaknya telah menerima surat pemanggilan kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk pelimpahan tahap II pada Jumat nanti. "Iya, surat panggilannya untuk hari Jumat baru diterima hari ini. Kami akan rapatkan dulu bagaimana langkah selanjutnya," ujar Asfinawati saat dihubungi wartawan. Seperti diketahui, pelimpahan tahap II harus dilakukan. Pasalnya, berkas perkara BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun, selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena beberapa hal. Di antaranya yaitu menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut. Alasan lainnya yakni menunggu putusan sidang tersangka lain dalam kasus BW yakni Zulfahmi Arsyad. (Purnomo)





























