Investor Masuk Minat Jadi TKI Menurun

Investor Masuk Minat Jadi TKI Menurun
Subang, Obsessionnews – Masuknya investor ke dalam negeri membuat minat menjdi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri menurun. Hal tersebut terlihat dari perkembangan keberangkatan TKI di Kabupaten Subang selama 3 tahun terakhir yang mengalami trend penurunan. Diantara penyebabnya ialah tumbuhnya perekonomian yang didorong oleh masuknya investasi ke wilayah Subang. Menurut Ilham Mulyana, Pengantar Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Subang, beberapa bulan terakhir makin banyak warga Subang yang Besarnya minat para pencari kerja bisa dilihat dari pendataan permohonan “Kartu Kuning” (Kartu Tanda Pencari Kerja). “Terhitung hingga akhir Agustus 2015 tercatat lebih dari 10 ribu pemohon,” ujar Ilham kepada Obsessionews.com, Selasa (15/9/2015). Sebagian besar dari permohonan yang diajukan untuk bekerja di industri, swasta, BUMN/BUMD. “Apalagi bagi mereka yang baru lulus sekolah,” tambahnya. Menurut Kepala Disnaker, Kusman Yuhana kehadiran investor yang membuka usaha ke daerah-daerah cukup menyerap tenaga kerja. Sementara salary yang diberikan cukup layak karena sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Jika dibandingkan dengan salary TKI di luar negeri beda tipis apalagi ditambah dengan kemungkinan resiko yang harus dihadapi,” imbuhnya. Dengan upah di Subang sudah ada menerima 2 juta sampai bahkan mendekat 3 juta rupiah. “Dibandingkan dengan Malaysia, - misalnya – paling kurang (dari) 5 juta (rupiah) belum potong gaji dan biaya hidup,” jelasnya. Hal ini diamini Kepala Seksi (Kasie) Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja, Tunggul Silaban yang menyebutkan dari apabila menghadapi permasalahan. Kita harus melalui PTKIS,  Kementerian Luar negeri atau Badan Penempatan tenaga Kerja belum lagi dengan aturan negara tempat TKI bekerja. “Kalau di sini (dalam negeri) kita tinggal panggil perusahaannya dan rekan-rekan (buruh) untuk di mediasi,” paparnya. Walaupun begitu, sambung Tunggul, bekerja di manapun asalkan memenuhi persyaratan formal dipersilahkan. “Itu hak pribadi masing-masing dijamin oleh UU,” katanya. Perlu memperhatikan berbagai kesiapan baik pendidikan, keterampilan dan kesehatan fisik serta menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Supaya resiko bisa diminilmalisir,” ujarnya. (Ted) Perkembangan Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar NegeriTersebar di 10 Negara 
TahunInformalFormalTotal
PerempuanLaki-lakiJumlahPerempuanLaki-lakiJumlah
201365508655841851266684
20145468175485702803505835
2015s.d 31 Agustus 3734133747911692604007
 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang