Bareskrim Lakukan Penyidikan Tersangka Perorangan Pembakaran Hutan

Bareskrim Lakukan Penyidikan Tersangka Perorangan Pembakaran Hutan
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan PT BMH sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pembakaran hutan yang beroperasi di Sumatera Selatan. Namun, untuk tersangka perorangan Bareskrim masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan akan menyusul ditetapkan. “Nanti akan ditentukan apakah ini korporasi atau hanya orang," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015). "Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur kesengajaan, tersangka bisa diancam penjara lima tahun," tambahnya. Selain PT BMH, dua perusahaan lain ditingkatkan statusnya oleh Bareskrim ke tahap penyidikan. Keduanya ialah PT TPR dan PT WAI yang juga beroperasi di Sumatera Selatan. PT BMH sesungguhnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu. Kasus pembakaran lahan oleh perusahaan itu mengakibatkan terbakarnya areal seluas 28.941 hektare. (Purnomo)