Pemerintah Tak Jamin Keluarkan Delik Korupsi dari RUU KUHP

Pemerintah Tak Jamin Keluarkan Delik Korupsi dari RUU KUHP
Jakarta, Obsessionnews - Kekhawatiran pelemahan terhadap KPK kembali mencuat saat pemerintah dan DPR tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Bila delik korupsi masuk dalam revisi RUU KUHP maka tindak pidana korupsi dikhawatirkan akan kehilangan sifat kekhususan yang berdampak pada pola penanganan perkara. Akan tetapi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kumham, Widodo Ekatjahjana menegaskan dalam pemerintah tak berniat melemahkan KPK lewat revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan pencagahan dan pemberantasan korupsi melalui harmonisasi UU. "Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," ujar Widodo di gedung KPK, Jaksel, Senin (14/9/2015). Widodo belum menjamin bahwa pemerintah dan DPR akan bisa menarik keluar delik korupsi yang telah dimasukkan dalam RUU KUHP. Sebab pihaknya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan para stakeholders, termasuk dari unsur Kepolisian, Jaksa maupun dari internal KPK. "Bahwa kemudian nanti dalam ternyata juga pemerintah, DPR juga memasukkan (delik korupsi), rekomendasi KPK meminta supaya harmonisasi dilakukan pararel," katanya. Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan delik korupsi dari revisi KUHP. Ada beberapa alasan yang dikemukakan ICW sebagai alasan agar delik korupsi tidak masuk dalam RUU KUHP. Pertama DPR dan pemerintah dinilai inkonsisten bila memaksakan delik korupsi masuk RUU KUHP. Kedua, tindak pidana Korupsi tidak lagi jadi kejahatan luar biasa bila masuk RUU KUHP. Sebab memasukkan delik korupsi ke dalam RUU KUHP, akan menghilangkan sifat "kejahatan luar biasa" menjadi kejahatan biasa. Hal ini juga berimplikasi pada kerja lembaga-lembaga independen yang kewenangannya diatur dalam UU khusus yang diatur di luar RUU KUHP. "Dengan dimasukkannya delik korupsi dalam RUU KUHP, maka penanganan perkara korupsi juga akan serupa dengan penanganan perkara pidana biasa," papar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter. (Has)