Pasar Jrakah Mulai Disidik Kejari

Semarang, Obsessionnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mulai menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah, kota Semarang yang dibiayai dengan APBD 2013. "Sudah diterbitkan surat perintah penyidikan nomor 08/O.3.10/fd.1/092015 untuk penenganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Jrakah tahun 2013," kata Kepala Kejari Kota Semarang, Asep Mulyana saat ditemui di ruangan, Senin, (14/9/2015) Asep mengaku belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan tersebut. Menurutnya, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tidak mengharuskan adanya penetapan tersangka. Meski begitu, ia menilai alat bukti yang ditemukan telah cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. "Indikasi pidananya ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang tidak sesuai spesifikasi," ujar dia. Dari hasil cek lapangan oleh tim ahli Kejari yang disaksikan konsultan, pengawas dan pihak terkait, terungkap penemuan lain dari hasil pemeriksaan BPK. Hingga saat ini, sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang sebesar Rp 60 juta berkaitan dengan penyidikan perkara. "Dalam waktu dekat segera kami tetapkan tersangkanya," tandas Asep. Sebelumnya, sejumlah saksi yang berhubungan dengan Dinas Pasar Kota Semarang dimintai keterangan oleh kejaksaan. Beberapa saksi antara lain Kepala Dinas Pasar Trijoto Sarjoko serta Kepala Bidang Penataan Dinas Pasar Nurkholis. (Yusuf IH)





























