PP 77/ 2014 Direvisi Untuk Longgarkan Izin Tambang

PP 77/ 2014 Direvisi Untuk Longgarkan Izin Tambang
Jakarta, Obsessionnews - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bakal direvisi. Tujuannya, melonggarkan prosedur perpanjangan izin pertambangan. Sedangkan pengajuan juga bakal diperpanjang dari dua tahun menjadi 10 tahun sebelum kontrak habis. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, salah satu isi dari PP yang akan diubah adalah waktu pengajuan perpanjangan izin. Dia bilang, aturan saat ini yang mengharuskan pengajuan bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis tidak logis. Menurut Said, ketidak logisan tersebut terutama jika perusahaan ingin menanamkan investasi dalam jumlah besar. Makanya, PP tersebut akan direvisi. Selanjutnya, pemerintah juga memberi kesempatan pada perusahaan tambang non logam agar bisa memperpanjang izin eksplorasi lima tahun atau dua tahun sebelum masa kontrak habis. Substansi yang ingin dicapai, adalah mendorong investasi. Asal tahu saja. Hingga saat ini ada beberapa perusahaan pemegang kontrak karya yang sudah mengajukan perpanjangan izin antara lain, PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara serta PT Vale Indonesia Tbk. (Mahbub Junaidi)